- .:. PROFILE .:.
Struktur dan Muatan KurikulumBAB II STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
2.1. STRUKTUR KURIKULUM Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.Kompetensi yang dimaksud terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Struktur Kurikulum SMA Negeri 1 Kediri terdiri atas tiga komponen ,yakni komponen Mata Pelajaran, Muatan Lokal dan Pengembangan Diri. Komponen mata pelajaran dikelompokkan sebagai berikut : 1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian 3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi 4. kelompok mata pelajaran estetika. 5. kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga dan kesehatan. Komponen Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum. Stuktur kurikulum ini meliputi subtansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 tahun, yakni mulai kelas X sampai kelas XII baik program IPA mapun program IPS. Untuk memberikan gambaran lebih jelas maka kami deskripsikan tabel distribusi mata pelajaran di bawah ini. 2.2. MUATAN KURIKULUM Kurikulum ini memuat 16 Mata Pelajaran, Muatan Lokal dan Pengembangan Diri. 2.2.1. Distribusi Mata Pelajaran 2.2.1.1. Distribusi Mata Pelajaran Pada Kelas X
2.2.1.2 Distribusi Mata Pelajaran Pada Kelas XI
2.2.1.3. Distribusi Mata Pelajaran Kelas XII
* SKN = Sistem Kurikulum Nasioanl, **ENR = Enrichment
2.2.2. Mutan Lokal Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi siswa yang disesuaikan dengan ciri khas dan potesi daerah. Muatan lokal dalam Kurikulum Tingkat Stuan Pendidikan SMA 1 Kediri dikembangkan selaras dengan program TRIBINA KOTA yakni terwujudnya Kediri sebagai kota industri, kota sebagai pendidikan , dan kota sebagai wisata. Muatan lokal ini meliputi:
Distribusi mata pelajaran muatan lokal
2.2.3. PENGEMBANGAN DIRI Program Pengembangan Diri di SMAN 1 Kediri terdiri dari: 2.2.3.1 Bimbingan Konseling Kegiatan Bimbingan Konseling terjadwal sesuai dengan waktu yang ditetapkan satu jam pelajaran setiap minggu pada jam efektif kelas. Mulai kelas X, XI, dan XII bersifat klasikal. Adapun layanan individu pada kelas-kelas khusus dilaksanakan secara insiden sesuai dengan kebutuhan setiap hari kerja. Untuk silabus dan rencana layanan terlampir. 2.2.3.2 Kegiatan Ekstra Kurikuler Ekstra Kurikuler dilaksankan tiap hari Jum’at sore, Sabtu sore, dan Minggu pagi yang meliputi kegiatan berikut: a. KIR b. SKI / K c. PMR d. Pramuka e. Theater f. Olah raga (Bulu tangkis, basket, sepak bola, tenis meja dsb.) g. Bela diri (Tae kwon do, silat, dan karate) h. Tari
2.2. PENGATURAN BEBAN BELAJAR. Beban belajar diatur sebagai berikut:
2.4. PENILAIAN 2.4.1. Sistem Penilaian Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh , menganalisa dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan , sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambian keputusan. Sistem Penilaian dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan pada prinsip-prinsip berbasis kompetensi, yaitu bahwa penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi. Penilaian pencapaian kompetensi diukur berdasarkan Indikator Keberhasilan Belajar yang dikembangkan dari Kompetensi Dasar dan Standar Kompetensi. Penilaian dilakukan untuk mengukur *3 aspek berikut: a. Kognitif (Pengetahuan dan Pemahaman Konsep) b. Psikomotor (Praktek) c. Afektif (Sikap) meliputi penilaian terhadap motivasi, partisipasi, kedisiplinan Adapun mata pelajaran tertentu dengan penilaian aspek tertentu ditentukan berdasarkan aspek yang paling dominan (lihat lampiran 1). Penilaian dilakukan menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan siswa setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi/ranking seseorang terhadap kelompoknya. Sistem penilaian yang dikembangkan adalah sistem penilaian berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan Kompetensi Dasar yang telah dan yang belum dicapai, serta untuk mengetahui kesulitan belajar siswa. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi siswa yang pencapaian kompetensinya dibawah Kriteria Ketuntasan Minimal, dan program pengayaan bagi siswa yang telah memenuhi KKM. Penilaian dilakukan dengan cara:
Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran (authentic assessment) maupun hasil akhir pembelajaran. Penilaian selama proses pembelajaran dilakukan melalui penugasan, pengamatan dan atau porto folio. Penilaian hasil akhir pembelajaran dilakukan melalui tes tertuis , hasil karya / produk dan atau ujian praktik.
2.4.2. Ketuntasan Belajar Dalam Kurikuklum Tingkat Satuan Pendidikan proses pembelajaran yang dikembangkan mengacu pada prinsip belajar tuntas (mastery mearning). Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut ketuntasan belajar tiap indikator berkisar antara 0-100%. Sedangkan kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Namun demikian satuan pendidikan dapat menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dibawah nilai ketuntasan belajar ideal (kurang dari 75%). Dengan demikian siswa dinyatakan tuntas dalam mempelajari Kompetensi Dasar tertentu apabila hasil dari penilaiannya mencapai Kriteria Ketuntasan Belajar (KKM) yang besarnya telah ditetapkan atas kesepakatan bersama oleh sekolah .Apabila hasil dari penilaian tersebut, siswa belum mencapai KKM yang telah ditetapkan, maka dia harus menempuh tes perbaikan ( remidi ) yang pelaksanaannya ditetapkan sebagai berikut : a. Remedial Tes diperuntukkan bagi siswa yang nilainya minimal 75% dari nilai KKM yang telah ditetapkan b. Remedial Teaching bagi siswa yang nilainya kurang 75% dari nilai KKM yang telah ditetapkan
2.4.3. Kriteria Ketuntasan Minimal Penetapan KKM dilakukan melalui analisis kirteria ketuntasan belajar minimum pada tiap KD. Setiap KD dimungkinkan adanya perbedaan nilai KKM, dan penetapannya berdasarkan hal-hal sebagai berikut: a. Tingkat Kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) tiap KD b. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata siswa c. Daya dukung (kemampuan sumber daya pendukung di sekolah) Berdasarkan hasil analisa kriteria ketuntasan belajar minimum pada tiap KD dari semua mata pelajaran, maka ditetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) (lihat lampiran 2)
2.4.4. Teknik Pelaksanaan Penilaian Untuk mempermudah pengorganisasian dan pengendalian pelaksanaan penilaian semua mata pelajaran, dalam satu semester ditetapkan 4 kali penilaian dengan tes blok yaitu tes yang terdiri dari gabungan beberapa KD. (TB1 = Tes Blok 1, TB2 = Tes Blok 2, TB3 = Tes Blok 3,TB4 = Tes Blok 4). Untuk memperoleh hasil penilaian yang standar dari mata pelajaran yang sama, dari kelas yang diajar oleh guru yang berbeda, maka penilaian dilakukan dengan alat penilaian (soal ulangan) yang sama atau yang bobot kesulitannya sama. Sedangkan untuk meningkatkan transparansi penilaian, hasil setiap penilaian diumumkan kepada siswa secara terbuka melalui papan pengumuman di kelas masing-masing segera setelah pelaksanaan selesai (sebagai Laporan Hasil Belajar Harian).
2.4.5. Kenaikan Kelas a. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. b. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter 2 (dua), dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester 1 (satu) harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester 2 (dua). c. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran. d. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang beisangkutan tidak mencapai ketuntasan, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi. Sebagai contoh:Bagi Peserta didik. Kelas XI - Program IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi. - Program IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi. - Program Bahasa, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas (kurang) pada mata pelajaran Antropologi, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing lainnya yang menjadi pilihan.
2.4.6. Penjurusan 2.4.6.1 Waktu penentuan dan pelaksanaan penjurusan - Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA dan IPS dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X. - Pelaksanaan penjurusan program dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI. 2.4.6.2 Kriteria-penjurusan program meliputi: 2.4.6.2.1. Nilai akademik, Peserta didik yang naik kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu : llmu Pengetahuan Alam (IPA) atau llmu Pengetahuan Sosial (IPS): boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut, Peserta didik yang naik ke kelas XI, dan yang bersangkutan mendapat nilai tidak tuntas 3 (tiga) mata pelajaran, maka nilai tersebut harus dijadikan dasar untuk menentukan program yang dapat diikuti oleh peserta didik,
Contoh : 1. Apabila mata pelajaran yang, tidak tuntas adalah Fisika, Kimia dan Geografi (2 mata pelajaran ciri khas program IPA dan 1 ciri khas program IPS), maka siswa tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program Bahasa. 2. Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Fisika, (2 mata pelajaran ciri khas Bahasa dan 1 ciri khas IPA), maka siswa tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPS. 3. Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Ekonomi, Sosilologi, dan Bahasa Inggris (2 mata pelajaran ciri khas program IPS dan 1 ciri khas program Bahasa), maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPA. 4. Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Ekonomi, dan Bahasa Indonesia (mencakup semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas ketiga program di SMA) maka peserta didik tersebut: 2.4.6.2.2. Prestasi Prestasi Pengetahuan, Sikap, dan Praktik mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPA seperti Fisika, Kimia, dan Biologi dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPS ( Ekonomi, Geografi, Sosiologi) dan dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris). Perbandingan nilai prestasi siswa dimaksud, dapat dilakukan melalui program remidial dan diakhiri dengan ujian. Apabila nilai dari setiap mata pelajaran yang menjadi ciri khas program tertentu ada nilai prestasi yang lebih unggul daripada program lainya, maka siswa tersebut dapat dijuruskan ke program yang nilai prestasi mata pelajarannya lebih unggul tersebut. Apabila antara minat dan prestasi ketiga aspek tidak cocok/sesuai, wall kelas dengan pertimbangan masukan guru Bimbingan dan Konseling dapat memutuskan program apa yang dapat dipilih oleh peserta didik.
2.4.6.2.3. Minat Peserta Didik Untuk mengetahui minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi minat, dan bakat. Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocuk pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya. Sekolah harus memfasilitasi agar peserta didik dapat mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki di kelas baru. Batas waktu untuk pindah program ditentukan oleh sekolah paling lambat 1 (satu) bulan.
2.4.7. Kelulusan 2.4.7.1 Kelulusan Ujian Nasional 1. Peserta UN dinyatakan lulus UN jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut : a. memiliki nilai rata-rata minimum 5,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25. b. Memiliki nilai minimum 4,00 pada salah satu mata pelajaran, dengan nilai mata pelajaran lainnya yang diujikan pada UN masing-masing minimum 6,00. 2. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1. 2.4.7.2 Kelulusan Ujian Sekolah Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah apabila memiliki rata-rata nilai minimum 6,00 dan nilai minimum setiap mata pelajaran ujian sekolah ditentukan oleh masing-masing sekolah.
2.4.7.3 Kelulusan dari Satuan Pendidikan Pengumuman kelulusan siswa dari satuan pendidikan dilakukan oleh sekolah penyelenggara setelah menerima DKHUN, hasil ujian sekolah serta penilaian lainnya sebagaimana tertera pada pasal 72 PP 19/2005, selengkapnya sebagai berikut : Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah : 1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran. 2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika , dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. 3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. 4. lulus UN. Keempat kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di atas harus dipenuhi oleh peserta didik. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, peserta didik dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan. Penjelasan lebih lanjut tentang kriteria di atas terdapat pada lampiran. Satuan pendidikan yang akan memberi predikat bagi peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan, sambil menunggu standar penilaian pendidikan ditetapkan, mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai rata-rata kelulusan (NK) dihitung dengan menggunakan formula berikut : NK = A + B + C 3 Keterangan : NK = Nilai rata-rata kelulusan A = Rata-rata nilai rapor semester I sampai VI B = Rata-rata nilai ujian sekolah C = Rata-rata nilai ujian nasional 2. Predikat kelulusan berdasarkan kategori sebagai berikut : NK lebih besar atau sama dengan 8,5: Sangat Baik; NK lebih besar atau sama dengan 7,5 dan kurang dari 8,5: Baik; NK kurang dari 7,5 : Cukup.
2.4.8. Laporan Hasil Belajar 2.4.8.1. Jenis Laporan Laporan hasil belajar disampaikan kepada siswa dan orang tua siswa/wali yang terdiri dari: 1. Laporan Hasil Belajar Harian: Laporan hasil belajar harian diberikan kepada siswa berupa nilai dari TB1, TB2, TB3, TB4 yang dipasang dipapan pengumuan dimasing-masing kelas setiap selesai dilakukan penilaian/ulangan. (contoh lihat lampiran 3)
2. Laporan Hasil Belajar Tengah Semester Laporan hasil belajar tengan semester diberikan kepada orang tua/wali siswa yang diberikan ditengah semester berupa nilai rata-rata dari TB1 dan TB2
Nilai Tengah Semester = TB1 + TB2 2 3. Laporan Hasil Belajar Akhir Semester Laporan hasil belajar akhir semester kepada orang tua/wali siswa diberikan diakhir semester berupa nilai rata-rata dari nilai Tengah semester 1 dan nilai Tengah semester 2 (Contoh lihat lampiran 4)
Nilai Akhir Semester = 2.4.8.2. Bentuk Laporan 2.4.8.3. Aspek PENGETAHUAN (Kognitif) dan PRAKTEK (Psikomotor) Dilembar Laporan Harian hasil Ulangan dan dibuku Laporan Tengah Semester dan Laporan Akhir Semester diisi nilai dalam bentuk kwantitatif dengan skala 0 – 100. Contoh: dalam angka 75, dalam huruf Tujuh puluh Lima atau Tujuh Lima 2.4.8.4. Aspek SIKAP (Afektif) diisi nilai kwalitatif A = amat baik B = baik C = cukup D = kurang 2.4.8.5. Pengembangan Diri Laporan dibidang Pengembangan Diri diberikan dalam bentuk nilai kwantitatif A, B, C, D. Kolom Pengembangan Diri hanya diisi dengan nilai dari kegiatan Ekstra Kurikuler. (lihat contoh lampiran 5) Sedangkan Pengembangan Diri yang diberikan dalam bentuk Layanan Konseling nilainya diintegrasikan pada kolom Kepribadian. (Contoh lihat lampiran 6)
2.4.8.6. Ketercapaian kompetensi Kolom Ketercapaian Kompetensi diisi dengan laporan berupa urian singkat/diskripsi yang menggambarkan tingkat ketercapaian kompetensi siswa (baik yang telah mencapai ketuntasan atau yang belum mencapai ketuntasan). Apabila pada salah satu semester terdapat SK/KD mata pelajaran tertentu yang belum mencapai ketuntasan belajar dalam semester yang bersangkutan, maka laporan hasil pencapaian komptensi siswa setelah dilakukan program remidial, dicantmkan pada semester berikutnya. (Contoh pengisian diskripsi ketercapaian kompetensi lihat lampiran 6 )
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||












